Pemerintah terus berupaya menata ulang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan demi menjamin kepastian karier tenaga pendidik. Penataan ini mencakup pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui dua skema status kepegawaian yang berbeda.

Dua skema utama yang diperkenalkan adalah PPPK penuh waktu dan Pegawai Pemerintah Paruh Waktu. Perbedaan mendasar terletak pada hak, kewajiban, dan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pendidikan masing-masing.

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi untuk mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN yang telah mengabdi, terutama di daerah yang kekurangan formasi. Kebijakan ini bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja massal sekaligus memberikan perlindungan status bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer.

Para pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi skema baru ini agar tidak menimbulkan disparitas di lapangan. Profesionalisme guru harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari status kepegawaian penuh atau paruh waktu yang mereka sandang.

Implikasi kebijakan ini terhadap satuan pendidikan sangat signifikan, terutama dalam penyesuaian beban kerja dan alokasi anggaran daerah. Sekolah harus memastikan bahwa kualitas pembelajaran tidak terganggu oleh perbedaan status kepegawaian antara guru PPPK penuh dan paruh waktu.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Regulasi turunan mengenai manajemen ASN sedang disiapkan untuk mengatur secara detail mengenai gaji, tunjangan, dan batas maksimal jam kerja bagi PPPK paruh waktu. Penentuan besaran penghasilan bagi PPPK paruh waktu akan dihitung proporsional berdasarkan beban kerja yang disepakati dalam kontrak perjanjian.

Tujuan akhir dari penataan sistem kepegawaian ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik. Diharapkan status baru ini dapat meningkatkan motivasi kerja guru serta menjamin pelayanan pendidikan yang berkualitas secara berkelanjutan.