BOGOR – Penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum merek Gunung di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menuai kritik tajam. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 Wilayah Bogor Disnaker Jawa Barat, Dandhi Sunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada manajemen PT SLA. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

Adapun poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SLA meliputi sistem pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, ketiadaan jaminan sosial melalui BPJS bagi para pekerja, hingga kelalaian dalam pembayaran uang lembur.

Namun, ketidakpuasan publik muncul saat pihak Disnaker dimintai keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026), Dandhi Sunandi memberikan jawaban singkat tanpa merinci langkah konkret selanjutnya.

“Silakan ke kantor biar nanti tim yang menangani menjelaskannya," ujar Dandhi saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis hukum. Romy dan Januardi Manurung menilai sikap Kepala UPT 1 Disnaker Jabar beserta jajarannya cenderung tertutup dan hanya mengedepankan prosedur administratif formalitas.

“SP 1 hanyalah langkah awal secara administratif. Tanpa tindak lanjut yang jelas dan tegas, Disnaker Jabar seolah hanya menjalankan formalitas tanpa ada keberpihakan nyata terhadap nasib buruh,” tegas Romy.

Senada dengan Romy, Januardi Manurung menambahkan bahwa jawaban normatif dari pihak berwenang dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat krusial agar masyarakat dapat memantau apakah pemerintah benar-benar menegakkan hukum atau justru melindungi kepentingan korporasi.

“Hak pekerja adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Transparansi adalah kunci untuk memastikan apakah pengawasan berjalan efektif atau tidak,” kata Januardi.