Pemerintah terus berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan para pendidik secara menyeluruh. Langkah strategis ini mencakup pengalihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal sebagai PPPK.
Skema PPPK kini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan beban kerja masing-masing. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada pengaturan jam kerja serta besaran penghasilan yang diterima oleh tenaga pendidik tersebut.
Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas rencana penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah secara bertahap. Transformasi status ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi guru yang telah lama mengabdi di berbagai sekolah negeri.
Para ahli pendidikan menilai bahwa pembagian kategori PPPK ini merupakan jalan tengah untuk mengakomodasi keterbatasan anggaran di tingkat daerah. Fleksibilitas ini memungkinkan sekolah tetap memiliki tenaga pengajar berkualitas tanpa harus membebani keuangan negara secara berlebihan.
Dampak positif dari regulasi ini adalah adanya jaminan perlindungan sosial serta hak-hak dasar bagi guru yang sebelumnya berstatus tidak tetap. Peningkatan status menjadi ASN juga diharapkan dapat memacu motivasi kerja dan profesionalisme dalam menjalankan proses belajar mengajar.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi data tenaga pendidik terus dilakukan untuk memastikan transisi status berjalan dengan transparan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera memetakan kebutuhan formasi agar seluruh guru honorer segera mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Penataan status ASN melalui skema PPPK paruh waktu menjadi tonggak penting dalam sejarah manajemen tenaga kependidikan di Indonesia. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial demi mewujudkan kualitas pendidikan nasional yang jauh lebih baik.
.png)
.png)
