JABARONLINE.COM - Kabupaten Sukabumi melangkah mantap menuju tahun 2026 dengan disahkannya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) krusial oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada hari Selasa (14/10/2025), menjadi saksi lahirnya regulasi yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan daerah di masa depan.

Dua agenda utama yang menjadi sorotan dalam rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Langkah ini menandakan komitmen kuat dari legislatif dan eksekutif dalam merencanakan dan mengatur arah pembangunan Sukabumi.

Rapat yang sarat makna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kehadiran Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya, semakin menegaskan pentingnya acara ini.

Proses pembahasan Raperda APBD 2026 mencapai puncaknya dengan laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sementara itu, Komisi III DPRD memaparkan laporan terkait Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan. Kedua laporan ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan penting dalam rapat paripurna.

Momen krusial dalam rapat tersebut adalah penandatanganan sejumlah dokumen penting, termasuk Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, serta Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan regulasi yang telah disepakati.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa pengesahan dua Raperda ini adalah buah dari kerja keras kolaboratif antara legislatif dan eksekutif, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.