JABARONLINE.COM - Perayaan takbiran Idul Fitri yang jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali akan diberlakukan kebijakan khusus oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memastikan kedua momen keagamaan tersebut dapat terlaksana secara harmonis dan saling menghormati di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait di tingkat daerah maupun tokoh masyarakat setempat.

Keputusan kunci dalam koordinasi tersebut adalah pelarangan total penggunaan pengeras suara atau sound system selama pelaksanaan takbiran. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghormati tradisi Nyepi yang mengedepankan suasana kesunyian dan ketiadaan hiruk pikuk. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah bagi umat Hindu di Bali saat Hari Raya mereka.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan hal ini langsung usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/3/2026). Menurutnya, takbiran dan Nyepi tidak seharusnya saling bertentangan, namun pelaksanaannya memerlukan penyesuaian signifikan. Kesepakatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Karena beberapa tempat, tanggal 19 itu kan hari Nyepi, hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara-suara berisik, tidak boleh ada kendaraan dan sebagainya, padahal malam itu juga ada teman-teman kita takbir," ujar Nasaruddin saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan. Ia menekankan bahwa pembatasan ini adalah bentuk penghargaan terhadap ketentuan adat dan ritual Nyepi yang telah berlangsung turun-temurun.

Pembatasan waktu penggunaan pengeras suara ini ditetapkan secara spesifik, yaitu hanya berlaku antara pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Di luar jam tersebut, kegiatan takbiran dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun dalam rentang waktu tersebut, takbiran harus dilaksanakan secara lisan tanpa bantuan alat pengeras suara. Hal ini menjadi titik tengah agar kedua perayaan dapat berjalan simultan tanpa saling mengganggu.

"Takbir itu tidak bertentangan dengan Nyepi, cuma syaratnya ya Nyepinya berjalan, tapi takbirnya juga berjalan, cuma tidak pakai sound system dan dibatasi waktunya juga dari jam 18.00 sampai jam 21.00 (WITA)," tegas Menag Nasaruddin. Selain isu ini, ia juga sempat menyinggung bahwa perbedaan waktu penetapan Idul Fitri merupakan hal yang lumrah dan diterima di Indonesia.

Penentuan pasti hari raya Idul Fitri, lanjut Nasaruddin, masih akan menunggu hasil resmi dari Sidang Isbat yang akan diselenggarakan oleh pemerintah bersama otoritas terkait. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk mengikuti pengumuman resmi mengenai tanggal pasti hari raya Idul Fitri mendatang, setelah kebijakan unik di Bali ini ditetapkan.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/takbiran-bali-nyepi-2026-dibatasi