JABARONLINE.COM - Aktivitas penambangan emas di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, kembali memicu polemik serius. Usai beralih pengelolaan ke manajemen baru PT Borneo, operasional tambang yang sebelumnya dikenal sebagai milik PT Wilton Wahana Indonesia justru dinilai menyisakan persoalan mendasar.

Sorotan tersebut mencuat setelah jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan mendadak ke area tambang pada Kamis, 8 Januari 2026. 

Dalam kunjungan lapangan itu, pihak legislatif menemukan fakta mengejutkan: perusahaan belum dapat memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan maupun izin lingkungan yang sah.

Ketiadaan dua dokumen utama tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan pertambangan telah berjalan tanpa fondasi administrasi yang lengkap. 

Padahal, AMDAL dan izin lingkungan merupakan prasyarat mutlak sebelum alat berat dan aktivitas eksploitasi diizinkan beroperasi.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Situasi ini kontras dengan pertemuan yang pernah digelar perusahaan pada akhir Oktober 2025 lalu. Saat itu, manajemen PT Borneo mengundang unsur Forkopimcam, pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, hingga perwakilan DPRD dalam sebuah forum musyawarah yang diklaim sebagai wujud transparansi dan komitmen kepatuhan.

Namun hasil inspeksi terbaru justru memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan perusahaan dalam memenuhi aturan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi II, Taopik Guntur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kewajiban hukum perusahaan.

“Kami tidak meminta penjelasan lisan atau janji. Yang kami perlukan adalah bukti administrasi. AMDAL dan izin lingkungan itu bukan formalitas, melainkan syarat utama,” ujar Taopik di lokasi tambang.