JABARONLINE.COM— Seorang pria berinisial IRV diamankan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam (17/3) di wilayah Kabupaten Bogor, setelah tim memantau pergerakan pelaku dengan dukungan teknologi intelijen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat kejaksaan.

“Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya, kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dari hasil pemeriksaan awal, IRV diketahui menggunakan modus dengan mengaku sebagai jaksa yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut, pakaian bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas kejaksaan yang diduga palsu.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak April 2025. Pelaku disebut sempat menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi korban. Dengan menyamar sebagai jaksa, IRV meyakinkan korban hingga menjanjikan pernikahan dan bahkan melakukan sesi foto prewedding menggunakan atribut kejaksaan.

Namun, korban mulai curiga setelah beberapa waktu dan melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hasilnya, IRV dipastikan bukan bagian dari institusi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan, baik melalui kantor kejaksaan terdekat maupun kanal resmi pengaduan.