Jabaronline.com,  – Minggu, 19 Oktober 2025 | Sukabumi Mubarokah – Jabar Istimewa, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Ns. Asep Aripin, S.Kep., SH, menyampaikan harapan yang pasti kepada pemerintah daerah agar segera menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menyoroti peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Saya berharap pemerintah daerah agar segera menyikapi surat edaran Gubernur, agar rumah sakit yang ada di Kabupaten Sukabumi bisa menjalankan surat edaran tersebut dengan penuh kepastian,” ujar Asep Aripin, menegaskan komitmennya terhadap hak kesehatan masyarakat Indonesia

Di pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hak kesehatan atas kesehatan ini juga di atur dalam undang - Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Surat edaran yang dimaksud diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 27 Maret 2025, dengan nomor 32/KS.01.02.04/DINKES, berisi instruksi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan RSUD di wilayah masing-masing.

Dalam surat tersebut, Gubernur menekankan dua poin utama:

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Seluruh masyarakat Jawa Barat yang berobat ke RSUD harus dilayani dengan baik dan tidak boleh ditolak dengan alasan apapun, termasuk untuk jenis penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.