JABARONLINE.COM - Ratusan bendahara baru dari berbagai jenjang sekolah menengah di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VIII Barru-Parepare-Pinrang mendapatkan pembekalan krusial mengenai tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026. Acara yang diselenggarakan di Aula SMAN 5 Parepare pada Selasa (31/3/2026) ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman regulasi.

Salah satu fokus utama pembekalan adalah penekanan keras terhadap pentingnya akuntabilitas dalam setiap alokasi dana yang diterima sekolah. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu narasumber utama dalam sesi yang menarik perhatian puluhan peserta.

Wijaya, S.Sos, menegaskan bahwa dana BOS merupakan mandat langsung dari masyarakat yang wajib dikelola dengan integritas tinggi dan sesuai prosedur yang berlaku. Beliau menekankan bahwa tidak ada ruang untuk interpretasi pribadi dalam pengeluaran dana pendidikan ini.

"Saya tekankan sekali lagi – tidak boleh ada satupun pembelian menggunakan dana BOS yang dilakukan sembarangan. Setiap langkah harus sesuai dengan Arahan, Ketentuan, dan Standar Kerja (arkas) yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Wijaya saat memaparkan pendalaman Petunjuk Teknis (juknis) BOS 2026.

Menurut Wijaya, regulasi ketat yang ada bukanlah penghalang, melainkan fondasi untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar memberikan dampak positif bagi siswa dan kemajuan institusi. Beliau menekankan bahwa pemborosan harus dihindari.

"Kita tidak bisa membiarkan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas, membeli buku pelajaran, atau mendukung kegiatan pembelajaran justru terbuang sia-sia atau digunakan di luar tujuan,” jelas Wijaya dengan nada penuh empati terhadap tanggung jawab bendahara.

Aspek penting lain yang disorot adalah kewajiban mutlak penggunaan Sistem Informasi Pelaporan dan Analisis Keuangan (SIPLAH) untuk seluruh siklus pengelolaan dana BOS, termasuk belanja modal. Sistem ini menjadi garda terdepan transparansi.

"SIPLAH bukan hanya alat bantu administrasi, tapi juga menjadi sarana untuk menjaga transparansi. Setiap transaksi akan tercatat secara detail dan dapat dipantau kapan saja – baik oleh pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pemerintah provinsi,” ujar Wijaya seraya mendemonstrasikan antarmuka sistem kepada peserta.

Wijaya juga memaparkan manfaat efisiensi yang ditawarkan SIPLAH, menghilangkan kerumitan administrasi berbasis kertas yang rentan terhadap kesalahan pencatatan. "Dengan SIPLAH, kita tidak perlu lagi repot dengan administrasi kertas yang banyak dan rawan kesalahan. Semua proses mulai dari pengajuan anggaran, pemilihan vendor, hingga pelaporan dapat dilakukan secara terpadu dan efisien,” tambah Wijaya.