JABARONLINE.COM - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mencatat lonjakan signifikan dalam penerapan kebijakan larangan penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah di seluruh dunia. Kini, lebih dari separuh negara global telah resmi mengadopsi aturan pembatasan tersebut.
Menurut data terbaru UNESCO, kebijakan ini telah diimplementasikan dalam 114 sistem pendidikan di dunia, yang secara kolektif mewakili 58 persen dari total negara di muka bumi. Angka ini menunjukkan pergeseran kebijakan yang cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Perkembangan ini terlihat sangat dinamis jika dibandingkan dengan data sebelumnya, di mana berdasarkan Global Education Monitoring (GEM) Report awal pada Juni 2023, hanya 24 persen negara yang menerapkan larangan HP di sekolah. Peningkatan ini menunjukkan respons cepat terhadap tantangan digital.
Tren ini terus menanjak, dengan persentase negara yang melarang HP mencapai 40 persen pada awal tahun 2025. Kemudian, pada laporan GEM Maret 2026, persentase tersebut melonjak hampir 20 persen dari angka sebelumnya.
Beberapa negara yang baru-baru ini bergabung dalam tren pembatasan nasional ini antara lain Kroasia, Malta, Bolivia, Kosta Rika, Georgia, dan Maladewa. Negara-negara ini menambah daftar panjang yang berusaha mengontrol dampak teknologi di ruang kelas.
Peningkatan pesat ini, menurut tim peneliti yang melaksanakan survei, merefleksikan meningkatnya keresahan publik mengenai beberapa isu krusial. Kekhawatiran utama mencakup penurunan fokus dan konsentrasi siswa di dalam kelas serta maraknya kasus cyberbullying.
Dilansir dari laman resmi UNESCO, dampak luas lingkungan digital terhadap perkembangan anak-anak juga menjadi pendorong utama di balik adopsi kebijakan pembatasan ini. Hal ini menunjukkan kesadaran global akan perlunya perlindungan digital bagi pelajar.
Meskipun tren larangan semakin kuat, implementasinya tidak selalu berupa larangan mutlak di semua tingkatan pendidikan. Contohnya, Prancis, yang termasuk pelopor pelarangan HP di jenjang dasar dan menengah, masih mendiskusikan aturan lanjutan mengenai kebijakan tersebut.
Dalam banyak yurisdiksi, pembatasan yang diterapkan sering kali hanya berlaku selama jam sekolah atau spesifik di area kelas saja. Beberapa sistem pendidikan masih memberikan kelonggaran untuk tujuan pembelajaran atau bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti penyandang disabilitas atau yang sedang sakit.
