JABARONLINE.COM– Uben Yunara, mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis malam, 9 Oktober 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Informasi penahanan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., yang membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Ya, benar. Saudara Uben Yunara telah ditahan sejak Kamis malam oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” Ujarnya
Ridho menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia memperkirakan pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
.png)
.png)
.png)
