JABARONLINE.COM - Bupati Karawang secara resmi menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Dalam usulan tersebut, UMK Karawang direkomendasikan naik sebesar 5,13 persen dari tahun sebelumnya, (22/12).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.14.14.1/4316/Disnakertrans tertanggal 22 Desember 2025. Bupati Karawang mengusulkan UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.886.852,34.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMK Karawang Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.599.593,21. Jika disetujui, UMK baru ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Usulan UMK Karawang 2026 didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) Karawang yang dilaksanakan pada 19 Desember 2025. Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Dibacakan di Hadapan Massa Aksi

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Rekomendasi resmi Bupati Karawang ini dibacakan secara terbuka di hadapan ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang. Pembacaan dilakukan oleh Pimpinan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), Dion Untung Wijaya, S.H., dari atas mobil komando.