JABARONLINE.COM – Ramainya video dan narasi “mencuri di tanah sendiri” yang beredar di media sosial membuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa isu tersebut bukan soal hak kepemilikan tanah, melainkan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyebut aktivitas tambang liar telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami sangat prihatin. Kegiatan penambangan tanpa izin ini sudah menimbulkan banyak kerusakan, mulai dari pencemaran air, perubahan bentang alam, hingga ancaman longsor,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan tambang ilegal dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, sehingga rawan menimbulkan korban jiwa. DLH pun melarang keras segala bentuk aktivitas tambang yang tak berizin karena melanggar aturan dan mengancam ekosistem.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum seperti kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” kata Nunung.
Menurutnya, dasar hukum terkait tambang sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib berizin dari pemerintah pusat. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
.png)
.png)
.png)
