JABARONLINE.COM-- 

— Raut kecewa tampak jelas di wajah Ida Yanti, ibu dari korban kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Muhammad Sya’dudin bin H. Engkom Komarudin (alm.), kepala sekolah tempat putranya menimba ilmu.

Setelah menunggu selama satu minggu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya membacakan putusan pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lima bulan terhadap terdakwa, namun hukuman itu tidak dijalani (pidana bersyarat).

Vonis tersebut hanya berselisih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta tujuh bulan hukuman. Meski demikian, keputusan itu tetap menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak keluarga korban.

“Anak saya masih trauma. Ia sering terbangun dan menjerit di malam hari, bahkan enggan kembali ke sekolah. Tapi pelaku cuma dihukum lima bulan dan tidak ditahan? Di mana keadilannya?” ujar Ida Yanti dengan suara bergetar usai sidang di PN Bale Bandung.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana tiga bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Padahal, sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.