JABARONLINE.COM — Seorang warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa serta alokasi Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal Salak ke sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Bogor, Camat Pamijahan, Kepala Desa Ciasihan, dan Ketua BPD Desa Ciasihan.

Dalam laporannya, pelapor meminta agar dilakukan audit dan pengawasan khusus terhadap penggunaan Dana Desa dan dana Bonus Produksi dari PT Star Energy Geothermal Salak sejak tahun 2019 hingga 2025.
Langkah ini diambil setelah sejumlah permintaan data dan audiensi publik tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pemerintah desa.

“Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya menuntut transparansi. Dana desa adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu bagaimana uang itu dikelola,” ujar pelapor saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2025).

Sebelumnya, pelapor telah menghadiri audiensi resmi di Kantor Desa Ciasihan bersama Kasi Kecamatan Pamijahan, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Dusun 1, Ketua BUMDes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekretaris Desa, serta sejumlah anggota BPD.
Namun, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kejelasan mengenai pengelolaan dana desa dan bonus produksi.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Pemerintah desa, menurut pelapor, secara kompak menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat diakses publik dengan alasan adanya regulasi yang membatasi.