JABARONLINE.COM —Kekecewaan publik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor makin menguat, setelah lembaga ini dinilai tidak responsif, lamban, dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan penyimpangan dana publik di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Jumat, 14 November 2025.

Sekretaris Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor, Cece Maulana Insan, menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan sudah diserahkan sejak pertengahan Oktober 2025 lengkap dengan bukti fisik, dokumen, dan kronologi hukum. Namun hingga kini, DPMD belum mengeluarkan balasan resmi maupun tanda tindak lanjut yang konkret.

“Sudah hampir dua bulan kami menunggu. Kami datang baik-baik, membawa bukti, meminta transparansi, tapi DPMD seolah bersembunyi di balik alasan pembahasan internal. Kalau lembaga pengawas bersikap seperti ini, buat apa ada DPMD?” tegas Cece seusai mendatangi kantor DPMD, Rabu (12/11) kemaren.

Menurut Cece, sikap diam DPMD tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi publik, tetapi juga mengabaikan amanat Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Padahal, laporan masyarakat adalah bagian penting dari kontrol publik yang seharusnya diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami ini bukan musuh pemerintah. Kami membantu mereka mengawasi. Tapi kalau DPMD justru pasif, berarti mereka sedang melindungi sistem yang busuk. Ini pelecehan terhadap semangat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Cece juga mengungkapkan bahwa laporan yang dimaksud tidak main-main. GPPSDA-LH telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan indikasi kuat mark-up anggaran, nepotisme, dan penyalahgunaan dana bonus produksi di Desa Ciasihan. Beberapa dokumen memperlihatkan adanya selisih anggaran hingga puluhan juta rupiah serta keterlibatan anggota keluarga kepala desa dalam struktur pelaksana kegiatan.