JABARONLINE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan regulasi baru terkait Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk tahun ajaran 2026, mencakup jenjang SMP, SMA, dan SMK. Salah satu fokus utama adalah mekanisme seleksi melalui jalur prestasi yang kini memiliki ketentuan lebih rinci.

Ketentuan spesifik mengenai jalannya SPMB Jakarta 2026 ini termuat dalam sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Semua aturan teknis tersebut diatur secara eksplisit dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026.

Keputusan Gubernur tersebut secara khusus mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh tingkatan sekolah negeri di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses seleksi prestasi.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kemungkinan integrasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam perhitungan seleksi prestasi. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi calon peserta didik.

Dilansir dari juknis tahun ini, disebutkan bahwa nilai TKA bisa dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung dalam proses seleksi. "Dalam hal nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan dalam pelaksanaan SPMB pada jalur prestasi, hasil nilai TKA terakhir dapat menjadi tambahan indikator dan pembobotan indeks prestasi akademik dan nonakademik," bunyi salah satu pasal dalam peraturan tersebut.

Jadwal pelaksanaan TKA untuk tingkat SMP telah ditetapkan, yaitu akan digelar pada rentang waktu 6 hingga 16 April 2026. Sementara itu, TKA untuk jenjang SD dijadwalkan menyusul pada periode 20 hingga 30 April 2026.

Pengukuran utama dalam jalur prestasi calon murid baru akan didasarkan pada dua komponen utama. Komponen tersebut adalah indikator dan pembobotan yang mencakup indeks prestasi akademik maupun nonakademik peserta didik.

Apabila terjadi kelebihan jumlah pendaftar pada jalur prestasi nonakademik melebihi kuota daya tampung yang tersedia, maka akan diterapkan seleksi bertahap. Seleksi ini akan mengacu pada total pembobotan indeks prestasi akademik terlebih dahulu.

Selanjutnya, jika kuota masih belum terpenuhi setelah perhitungan indeks akademik, prioritas kedua akan diberikan berdasarkan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan wilayah prioritas ini dilakukan langsung oleh kepala dinas pendidikan setempat.