JABARONLINE.COM, Jakarta, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat pengawasan peredaran obat di retail modern melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan supermarket dan minimarket menyediakan tenaga terlatih khusus untuk mengelola obat, meski tidak mengharuskan kehadiran apoteker.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah realistis dalam menjawab keterbatasan tenaga kefarmasian di tengah pesatnya pertumbuhan jaringan ritel modern.

“Tenaga khusus tetap diperlukan. Kita tahu jumlah apoteker terbatas, sementara jumlah supermarket dan minimarket sangat besar,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, tenaga yang ditugaskan tidak harus memiliki latar belakang farmasi, namun wajib mengikuti pelatihan standar yang disusun BPOM. Peran mereka difokuskan pada pengelolaan produk, bukan peracikan obat.

“Di ritel modern, tidak ada tugas meracik atau membuat obat. Tenaga terlatih hanya memastikan penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk sesuai standar,” jelasnya.

BPOM juga menekankan pentingnya standar penyimpanan obat, termasuk pengaturan suhu, lokasi penempatan, serta pemisahan dari produk lain.

“Kita tidak ingin obat ditempatkan berdekatan dengan minuman atau barang lain yang berisiko,” tambah Taruna.

Selain itu, pengecekan kondisi obat menjadi kewajiban utama, termasuk memastikan kemasan tetap layak dan tanggal kedaluwarsa terpantau dengan baik.

Dalam aturan ini, jenis obat yang boleh dijual di retail modern tetap dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas. Penjualannya pun diatur ketat, yakni hanya dalam kemasan terkecil dan maksimal untuk penggunaan tiga hari.