JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan perluasan signifikan dalam cakupan sertifikasi halal yang akan segera diberlakukan. Regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat jaminan kehalalan produk yang beredar di dalam negeri secara menyeluruh.

Ketentuan ini akan mulai berlaku secara penuh pada bulan Oktober 2026 mendatang, memberikan waktu transisi bagi industri terkait untuk menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan. Perluasan ini menandai era baru dalam implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Sebelumnya, fokus utama sertifikasi halal cenderung terbatas pada produk konsumsi langsung seperti makanan dan minuman. Kini, cakupannya diperluas untuk mencakup berbagai barang gunaan yang diperdagangkan di pasar domestik.

BPJPH kini mewajibkan sertifikasi halal tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi. Langkah ini diambil untuk memastikan kemurnian dan kehalalan produk dari hulu ke hilir.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi perluasan cakupan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang yang telah disahkan oleh negara. Kewajiban ini memastikan bahwa semua aspek produk telah memenuhi standar syariah.

"Implementasi ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang telah ditetapkan," ujar Haikal Hasan, menekankan dasar hukum yang melandasi kebijakan baru ini.

Dasar hukum utama yang menjadi pedoman dalam perluasan kewajiban sertifikasi halal ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang tersebut menjadi landasan konstitusional bagi BPJPH dalam menjalankan tugasnya.

Sektor-sektor yang sebelumnya tidak menjadi fokus utama jaminan halal, seperti industri tekstil dan kosmetik, kini harus mematuhi regulasi ini. Hal ini membawa implikasi besar bagi rantai pasok dan operasional perusahaan di sektor tersebut.

Dilansir dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen domestik terhadap produk yang dijual di Indonesia. Jaminan kehalalan produk menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim.