JABARONLINE.COM - Wacana mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan publik saat ini. Hal ini terjadi seiring dengan rencana pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
(What) Diskusi sentral dalam revisi undang-undang tersebut adalah penentuan angka ideal untuk ambang batas parlemen. Berbagai usulan telah disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dalam proses legislasi ini.
(Who) Partai politik di Indonesia menyuarakan rentang usulan yang cukup lebar mengenai besaran ambang batas parlemen. Angka yang diajukan berkisar antara 0, 3, 4, hingga mencapai 7 persen.
(Who) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, memberikan pernyataan mengenai sikap lembaga legislatif terkait kecepatan pembahasan. Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa dalam membahas revisi UU Pemilu tersebut.
"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
(Why) Alasan utama DPR menahan laju pembahasan adalah kekhawatiran akan kualitas substansi regulasi yang dihasilkan. Penyusunan aturan yang dipaksakan dan terburu-buru dinilai berpotensi menimbulkan cacat hukum.
(How) Jika aturan dibuat tanpa ketelitian memadai, Dasco memprediksi bahwa UU Pemilu yang baru tersebut kemungkinan besar akan kembali menghadapi gugatan hukum. Gugatan tersebut akan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Where/When) Pernyataan tegas mengenai sikap hati-hati DPR ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI pada hari Selasa, tepatnya tanggal 21 April 2026.
(What) Langkah hati-hati ini diambil demi memastikan bahwa Undang-Undang Pemilu yang akan disahkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterima secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan meminimalisir potensi permasalahan di masa mendatang.
