JABARONLINE.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung memberikan penghargaan kepada 19 wajib pajak daerah yang dinilai berkontribusi besar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah di Grand Hotel Sunshine, Soreang, Selasa (27/1/2026).
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan mengatakan, penghargaan diberikan kepada wajib pajak dengan kategori kontributor pajak terbesar serta wajib pajak paling patuh.
“Kami ingin mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata Erwan.
Dalam kesempatan itu, Erwan menegaskan komitmen Bapenda melalui slogan “Bayar pajak karena dari pajak kita berpijak, orang bijak bayar pajak.”
Erwan juga mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada 2026 mengalami penyesuaian. Target diproyeksikan berada di kisaran Rp200 miliar, sedikit menurun dibandingkan target tahun sebelumnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat, salah satunya terkait BPHTB rumah subsidi yang kini ditetapkan 0 persen berdasarkan SKB Tiga Menteri.
“Kebijakan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, sehingga target pajak harus disesuaikan,” ujarnya.
Untuk menjaga optimalisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Bandung menerapkan dua strategi utama. Pertama, memperluas layanan pembayaran pajak berbasis digital guna memudahkan transaksi wajib pajak.
.png)
.png)
