JABARONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan adanya kebijakan akomodatif bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang menghadapi kendala tak terduga. Kebijakan ini mencakup pemberian kesempatan untuk mengikuti TKA dalam sesi ujian susulan.

Fokus utama saat ini adalah memberikan solusi bagi peserta yang mengalami kendala signifikan seperti menjadi korban bencana alam. Hal ini disampaikan menyusul adanya insiden terkini yang menimpa beberapa fasilitas pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan penekanan khusus pada penanganan siswa yang terkena dampak musibah. Hal ini disampaikan saat ia ditemui oleh awak media di SMPN Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (6/4/2026).

"Yang sekarang sedang kita atur adalah yang terdampak bencana. Ini kan baru saja ada musibah kemarin ada sekolah yang kebakaran, kemudian juga baru saja tadi pagi saya terima kabar ada sekolah yang terdampak banjir di Bengkulu. Nah seperti ini nanti kita siapkan ujian susulan," kata Mu'ti kepada wartawan saat ditemui di SMPN Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (6/4/2026).

Penting untuk dicatat bahwa ujian susulan ini berbeda konsepnya dengan ujian ulang yang memerlukan pengulangan materi secara menyeluruh. Pihak kementerian telah merancang jadwal ujian susulan dengan rentang waktu yang cukup panjang untuk mengakomodasi berbagai situasi.

"Meski demikian, Mu'ti menegaskan bahwa ujian susulan bukan berarti ujian ulang. Ia dan pihaknya akan membuat waktu ujian susulan dalam rentang yang cukup panjang," jelasnya lebih lanjut.

Selain bencana alam, siswa yang tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan mendadak juga akan diberikan fasilitas yang sama. Bukti medis yang jelas menjadi syarat utama bagi siswa yang jatuh sakit pada hari pelaksanaan ujian.

"Dan itu sudah kita siapkan itulah kenapa kemudian jadwal itu kita buat rentang yang panjang," tambah Mu'ti.

Kebijakan ini juga mencakup situasi di luar kendali lainnya yang masuk dalam kategori force majeure. Antisipasi ini bertujuan menjamin hak siswa untuk mengikuti asesmen sebagaimana mestinya tanpa terhalang kendala eksternal.