JABARONLINE.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP/sederajat telah berlangsung, namun ditemukan adanya sejumlah kecil peserta yang tidak hadir. Data awal menunjukkan bahwa sekitar dua persen dari total siswa memilih untuk tidak mengikuti asesmen tersebut.
Hal ini kemudian memicu pertanyaan mengenai tingkat partisipasi dan urgensi dari TKA yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pihak kementerian segera memberikan klarifikasi terkait rendahnya persentase ketidakhadiran tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjadi narasumber utama dalam memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika partisipasi ini. Peninjauan langsung dilakukan oleh beliau pada hari pertama pelaksanaan TKA.
Lokasi peninjauan tersebut adalah di SMPN 2 Curug, yang terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Momen ini dimanfaatkan Toni Toharudin untuk menyampaikan poin penting mengenai sifat dari TKA kepada publik dan media.
Toni Toharudin menjelaskan bahwa ketidakhadiran sebagian kecil siswa tersebut sudah sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa terdapat pemahaman yang perlu diluruskan mengenai kewajiban mengikuti tes.
"Kita belum deteksi tapi yang 2% kan sesuai regulasi kita ini opsional. Jadi itu bagian dari opsional yang tidak memilih TKA," kata Toni Toharudin saat meninjau langsung pelaksanaan TKA hari pertama di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Toni Toharudin menggarisbawahi bahwa perbedaan antara partisipasi penuh dan adanya siswa yang absen bersumber dari status tes itu sendiri. Sifat opsional ini menjadi kunci utama mengapa ada sebagian kecil siswa yang tidak mengambil bagian.
Menurutnya, sebanyak sekitar 2% peserta tidak mengikuti TKA karena sifatnya yang tidak wajib, menegaskan kembali prinsip fleksibilitas dalam asesmen ini. Hal ini menunjukkan bahwa TKA bukan merupakan syarat kelulusan mutlak atau wajib bagi semua siswa.
Ia juga menegaskan bahwa TKA ini jangan dianggap wajib, menekankan bahwa tujuan asesmen ini adalah memberikan opsi evaluasi kemampuan akademik bagi siswa dan sekolah. Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan orang tua dan pendidik.
