JABARONLINE.COM - Pintu kesempatan bagi para guru profesional kembali terbuka dengan dimulainya pembukaan pendaftaran Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk kategori Guru Tertentu tahun 2026.

Momen krusial ini memiliki batas waktu yang harus dicermati oleh seluruh calon peserta. Pendaftaran resmi akan berlangsung selama periode yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026 mendatang.

UKPPPG sendiri bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen evaluasi yang memiliki kedudukan wajib dalam sistem pendidikan profesi guru di Indonesia. Kewajiban ini ditegaskan dalam regulasi pemerintah.

Landasan hukum mengenai pelaksanaan ujian kompetensi ini tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017. Secara spesifik, kewajiban ini diatur pada pasal 9 ayat 2.

Struktur pelaksanaan UKPPPG dirancang komprehensif, terbagi menjadi dua bentuk ujian utama yang harus diikuti oleh setiap peserta. Kedua komponen ini bertujuan menguji kompetensi secara menyeluruh.

Bentuk ujian tersebut meliputi uji tertulis, yang kemudian dibagi lagi menjadi tes objektif dan tes uraian reflektif, serta ujian kinerja yang menguji aplikasi praktik profesional.

Adapun kelompok sasaran yang diwajibkan mengikuti ujian ini adalah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada angkatan tahun 2026. Selain itu, peserta dari tahun sebelumnya yang memerlukan ujian ulang juga termasuk di dalamnya.

Pelaksanaan ujian kompetensi ini direncanakan akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, memastikan standar evaluasi yang seragam secara nasional.

"Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu tahun 2026 dibuka," demikian informasi pembukaan pendaftaran yang disampaikan.