JABARONLINE.COM - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan sebuah regulasi penting. Pengumuman ini secara resmi menandai rilisnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026.
Regulasi terbaru ini memiliki fokus utama pada penyusunan pedoman penyelenggaraan dua instrumen evaluasi pendidikan yang krusial. Instrumen tersebut adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) di seluruh jenjang pendidikan.
Keputusan Menteri Nomor 56 Tahun 2026 ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku dalam beberapa waktu ke belakang. Secara spesifik, regulasi ini mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.
Pencabutan regulasi lama tersebut menandakan adanya pembaruan signifikan dalam kerangka acuan pelaksanaan asesmen pendidikan nasional. Hal ini menunjukkan upaya Kemendikdasmen untuk menyempurnakan mekanisme evaluasi.
Kepmendikdasmen yang baru ini kini berfungsi sebagai landasan hukum dan teknis utama dalam seluruh proses pelaksanaan TKA dan AN. Pedoman ini mencakup berbagai aspek penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum yang menjadi fondasi awal pelaksanaan asesmen. Selain itu, terdapat pula mekanisme pelaksanaan yang lebih terperinci agar asesmen berjalan seragam di seluruh Indonesia.
"Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 telah dirilis," menggarisbawahi pentingnya dokumen ini dalam arah kebijakan asesmen nasional saat ini. Informasi ini dilansir dari BSKAP Kemendikdasmen.
Lebih lanjut, pedoman ini juga menguraikan secara jelas mengenai peran serta tanggung jawab dari para pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan dukungan yang komprehensif terhadap penyelenggaraan asesmen pendidikan secara menyeluruh.
Dokumen ini secara spesifik mengatur tata cara teknis pelaksanaan TKA dan AN. Ini mencakup segala hal mulai dari persiapan administrasi hingga pelaporan hasil asesmen kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
