JAYAPURA — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah ancaman, melainkan komponen krusial dalam menjaga keamanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Eko D. Indarto, dalam Seminar Nasional 2 bertajuk "Pers, Perdamaian, dan Papua" yang menjadi bagian dari rangkaian World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (4/5/2026).

Dalam sambutannya secara daring, Eko menjelaskan bahwa lanskap konflik modern telah bergeser dari konfrontasi fisik menuju perang narasi. Menurutnya, stabilitas nasional kini sangat dipengaruhi oleh informasi yang beredar di ruang publik, terutama di wilayah strategis seperti Papua yang berada di titik silang kontestasi Indo-Pasifik.

"Pers dapat menjadi jembatan perdamaian dalam menghadapi konflik. Namun, tanpa profesionalisme, pers juga berisiko dimanfaatkan untuk memperbesar polarisasi," ujar Eko.

Kemenko Polkam memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pers di Bumi Cendrawasih. Berdasarkan data, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Papua berada di angka 65,6, masih di bawah rata-rata nasional. Selain itu, sepanjang tahun 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di tingkat nasional, dengan 21 kasus fisik di antaranya diduga melibatkan aparat kepolisian. Di Papua sendiri, 7 dari 11 kasus kekerasan jurnalis periode 2020–2024 dilaporkan melibatkan aparat.

Menanggapi dilema antara kebebasan pers dan stabilitas keamanan, Eko menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini tidak lagi mengedepankan kontrol ketat, melainkan pembangunan ekosistem informasi yang sehat.

"Kebebasan pers bukan variabel di luar keamanan nasional, ia adalah komponen di dalamnya. Negara yang membungkam pers tidak menjadi lebih aman; ia justru kehilangan kemampuan untuk mengetahui realitas di lapangan dan kehilangan kedaulatan narasi atas wilayahnya sendiri," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut nyata, Kemenko Polkam mendorong lima langkah strategis untuk memperkuat kemerdekaan pers di Papua:
1. Penguatan forum dialog antara pers, aparat keamanan, dan pemerintah daerah di Papua.
2. Penyusunan protokol peliputan di wilayah sensitif yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.
3. Pembentukan mekanisme pelaporan cepat untuk menangani ancaman terhadap jurnalis.
4. Peningkatan kapasitas jurnalis Papua dalam hal peliputan konflik, keamanan digital, dan verifikasi informasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
5. Pengembangan Papua Information Early Warning System untuk mendeteksi dini eskalasi narasi digital yang provokatif.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap pers dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan aman, sehingga tercipta stabilitas nasional yang berbasis pada kebenaran informasi.