JABARONLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan jaminan pasti mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk seluruh guru madrasah di Indonesia. Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pengajar di bawah naungan Kemenag.

Pencairan dana apresiasi profesionalisme guru madrasah ini dijadwalkan akan mulai dilaksanakan secara bertahap. Proses penyaluran dana dipastikan akan dimulai pada pekan pertama bulan Maret tahun 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, yang menegaskan bahwa kebijakan ini telah sejalan dengan arahan tertinggi di kementerian. Instruksi penting datang langsung dari Menteri Agama (Menag) RI.

Menurut Dirjen Pendis, Menag Nasaruddin Umar telah memberikan mandat khusus kepada jajarannya. Mandat tersebut fokus pada percepatan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan untuk penyaluran dana tersebut.

"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," katanya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

SKAKPT, yang merupakan singkatan dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan, menjadi dokumen krusial penentu pencairan hak para guru. Percepatan penerbitan dokumen ini menjadi prioritas utama saat ini.

Kabar baik lainnya adalah bahwa pencairan TPG tahun 2026 ini juga akan mengakomodir para pendidik yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini berarti lulusan PPG tahun 2025 juga dipastikan akan menerima haknya.

Pemerintah melalui Kemenag menunjukkan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan para guru madrasah terpenuhi tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses administrasi kini dikebut agar tidak ada penundaan lebih lanjut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.