Pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah status ribuan tenaga pendidik non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai daerah. Kebijakan restrukturisasi kepegawaian kini difokuskan pada pengangkatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema pengangkatan PPPK saat ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Pembagian ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan jam kerja dan kualifikasi yang dimiliki oleh para pelamar di sektor pendidikan.
Konsep PPPK paruh waktu muncul sebagai solusi fleksibel untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah serta beban kerja yang tidak selalu mencapai standar penuh. Ini memberikan jaminan status dan hak dasar bagi mereka yang memiliki jam kerja di bawah ketentuan normal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Reformasi ASN Pendidikan: Peluang dan Tantangan Skema PPPK Paruh Waktu
Pakar kebijakan publik menilai langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas operasional sektor pendidikan nasional. Kepastian hukum dan kesejahteraan bagi guru honorer akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Meskipun terdapat perbedaan dalam jam kerja dan tunjangan, kedua skema PPPK ini tetap menjamin hak dasar seperti gaji sesuai ketentuan dan perlindungan jaminan sosial. Tenaga pendidik didorong untuk memahami implikasi karir jangka panjang dari pilihan skema kepegawaian yang diambil.
Proses seleksi dan integrasi tenaga pendidik non-ASN ke dalam sistem PPPK terus dilakukan secara bertahap dan transparan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memprioritaskan guru yang telah memenuhi kriteria masa kerja dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Secara keseluruhan, reformasi status ASN ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk profesionalisasi dan peningkatan kesejahteraan guru. Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mendorong dedikasi tinggi dalam mencerdaskan bangsa.
.png)
.png)
