Pemerintah terus mengakselerasi reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdampak signifikan pada tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian karier bagi jutaan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu kebijakan krusial adalah upaya pengangkatan semua tenaga non-ASN, termasuk guru, menjadi PPPK atau PNS sebelum batas waktu yang ditetapkan. Langkah ini merupakan komitmen negara untuk menghapus status kepegawaian yang tidak jelas dan memberikan hak serta kewajiban yang setara.
Struktur kepegawaian kini diatur ulang, membagi ASN menjadi dua kategori utama: PNS dan PPPK, dengan sub-kategori baru PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu. Skema paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi, terutama di daerah, tanpa membebani anggaran secara berlebihan bagi posisi tertentu.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa transformasi ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan adanya kepastian status, diharapkan fokus guru dapat beralih sepenuhnya pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan lagi pada isu kepegawaian.
Implementasi skema PPPK penuh memberikan jaminan tunjangan dan gaji yang lebih stabil, menghilangkan disparitas upah yang selama ini dialami tenaga honorer. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu akan memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Saat ini, pemerintah pusat sedang merampungkan peraturan pelaksana yang detail mengenai mekanisme pengangkatan dan penempatan PPPK paruh waktu. Harmonisasi regulasi ini memastikan bahwa transisi kepegawaian berjalan lancar dan adil, khususnya di lingkungan sekolah dan universitas.
Tujuan akhir dari reformasi ASN ini adalah menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Diharapkan kebijakan baru ini mampu menyelesaikan persoalan tenaga pendidik honorer yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.
.png)
.png)
