Pemerintah terus berupaya menuntaskan penataan status jutaan tenaga non-ASN, khususnya guru honorer, yang telah mengabdi lama di institusi pendidikan. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dikembangkan dengan opsi kontrak paruh waktu sebagai jalan tengah bagi solusi tersebut.

Opsi PPP Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan unit kerja yang belum memiliki anggaran penuh, sekaligus memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Perbedaan utama terletak pada jam kerja, hak, dan kewajiban yang disesuaikan proporsional tanpa mengurangi status kepegawaian sebagai ASN.

Latar belakang kebijakan ini adalah upaya manajemen sumber daya manusia yang lebih fleksibel serta keterbatasan anggaran daerah untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK penuh. Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah daerah dapat secara bertahap menaikkan status dan kesejahteraan guru sesuai kemampuan fiskal mereka.

Kementerian terkait menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi syarat. Skema ini juga diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak saat transisi penataan kepegawaian berlangsung.

Implikasi dari pengenalan PPP Paruh Waktu terhadap dunia pendidikan adalah terciptanya stabilitas tenaga pengajar di sekolah-sekolah daerah terpencil. Meskipun statusnya paruh waktu, kepastian gaji dan tunjangan yang terstandardisasi diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru.

Saat ini, regulasi turunan mengenai mekanisme pengangkatan dan konversi status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu sedang diselesaikan secara intensif. Pemerintah memastikan bahwa transisi ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berjalan.

Transformasi ini menandai langkah maju dalam pengakuan negara terhadap dedikasi guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Diharapkan kebijakan PPP Paruh Waktu dapat menjadi solusi permanen yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia.