JABARONLINE.COM - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah memberikan tanggapan resmi mengenai kebijakan pemerintah yang baru terkait penurunan batas maksimal potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol). Langkah ini menandai perubahan kebijakan yang cukup drastis dari ketentuan sebelumnya yang masih mengizinkan potongan hingga mencapai 20 persen.

Keputusan mengenai penurunan batas tarif maksimal ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada publik. Pengumuman penting ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Buruh Internasional atau yang akrab dikenal sebagai May Day.

Regulasi baru ini secara spesifik termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut disusun dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja sektor transportasi online di seluruh Indonesia.

GOTO menegaskan bahwa mereka akan sepenuhnya mematuhi dan menerapkan ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi demi kesejahteraan mitra pengemudi.

Keputusan penurunan batas potongan komisi ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap dinamika kebutuhan dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring. Sebelumnya, isu mengenai besaran potongan komisi telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pelaku industri.

"PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi menanggapi penetapan batas maksimal potongan aplikasi untuk layanan ojek online (ojol)," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Perubahan signifikan ini juga mencerminkan pergeseran prioritas pemerintah dalam menata ekosistem transportasi digital agar lebih berpihak pada pekerja. Hal ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Buruh yang menekankan pada kesejahteraan pekerja.

Dilansir dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID, penetapan batas baru ini secara tegas memangkas batas maksimal potongan yang sebelumnya diizinkan mencapai 20 persen. Penurunan drastis ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang mengatur secara rinci mengenai perlindungan pekerja di sektor transportasi online. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik aplikator maupun mitra.