JABARONLINE.COM - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) kembali ditunda. Penundaan ini dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa utama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Keputusan penundaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Nadiem Makarim saat ini sedang dalam kondisi sakit. Kondisi kesehatannya mengharuskan beliau untuk menjalani perawatan dan dibantarkan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Penundaan sidang ini merupakan perkembangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda persidangan yang seharusnya berlanjut harus diundur hingga tanggal yang telah ditetapkan kemudian.

Sebelum putusan penundaan diambil, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan usulan alternatif kepada majelis hakim. Mereka mengusulkan agar agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan tetap dilaksanakan meskipun Nadiem tidak dapat hadir secara fisik di persidangan hari itu.

Menanggapi usulan dari pihak advokat tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengambil waktu jeda. Hakim menskors persidangan sejenak guna mengadakan musyawarah internal untuk mempertimbangkan usulan tersebut secara mendalam dan komprehensif.

Proses musyawarah ini dilakukan untuk menimbang pandangan dari tim penasihat hukum terdakwa mengenai kehadiran saksi ahli meringankan. Selain itu, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait usulan tersebut juga menjadi pertimbangan utama.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan hasil dari musyawarah yang telah dilaksanakan oleh majelis hakim. Hal ini disampaikan sesaat setelah proses musyawarah internal selesai dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari penuntut umum ya, untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah seusai musyawarah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Dengan adanya keputusan ini, sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek tersebut secara resmi ditunda hingga tanggal 4 Mei mendatang. Penundaan ini memberikan waktu bagi pemulihan kesehatan terdakwa.