JABARONLINE.COM - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII baru-baru ini menggalakkan program peningkatan kompetensi administrasi di kalangan institusi pendidikan. Mereka bekerja sama dengan Balai Bahasa Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Pelatihan Tata Naskah Surat Resmi.

Kegiatan penting ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting selama tiga hari penuh, terhitung mulai tanggal 4 hingga 6 Maret 2026. Pelatihan ini dirancang khusus untuk memperkuat fondasi literasi administrasi di tingkat sekolah.

Peserta yang diundang adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, para Pembina OSIS dan Ekstrakurikuler, serta jajaran Ketua dan Sekretaris OSIS dan Ekstrakurikuler dari seluruh SMA dan SMK di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII.

Sebagai pakar utama, pelatihan ini menghadirkan Suharyanto, S.S., M.A., seorang Widyabasa Ahli Madya dari Balai Bahasa Sulawesi Selatan. Beliau bertugas memaparkan materi esensial mengenai penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam konteks penyusunan naskah dinas.

"Naskah dinas merupakan informasi tertulis yang digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," jelas Suharyanto, S.S., M.A. mengenai definisi dasar surat resmi.

Lebih lanjut, narasumber menguraikan dasar hukum yang menguatkan pentingnya penggunaan bahasa resmi negara dalam surat menyurat instansi. Landasan ini merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Suharyanto, S.S., M.A. juga menekankan bahwa setiap penyusunan surat resmi di lingkungan pemerintah harus mengacu pada regulasi spesifik daerah. "Penyusunan surat resmi di lingkungan instansi pemerintah perlu mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas," tegasnya.

Peraturan Gubernur tersebut menjadi panduan komprehensif, mencakup struktur surat, sistem penomoran, hingga tata letak penulisan dokumen administrasi seperti surat tugas dan surat edaran.

Dalam sesi kebahasaan, materi difokuskan pada efektivitas kalimat, khususnya struktur pola SPO (Subjek, Predikat, Objek). "Subjek merupakan unsur kalimat yang menunjukkan pelaku atau pokok pembicaraan, predikat merupakan unsur yang menjelaskan tindakan atau keadaan subjek, sedangkan objek adalah unsur yang dikenai tindakan dari predikat," papar Suharyanto, S.S., M.A.