Pemerintah terus memprioritaskan penyelesaian status kepegawaian non-ASN, khususnya di sektor pendidikan yang memiliki kebutuhan mendesak. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru honorer yang telah mengabdi lama.
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diperkenalkan sebagai salah satu jalan tengah untuk menampung tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi penuh. Mekanisme ini dirancang agar instansi pendidikan tetap dapat memanfaatkan kompetensi guru honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Latar belakang kebijakan ini adalah jumlah tenaga honorer yang sangat besar di seluruh daerah, sementara kuota PNS dan PPPK penuh terbatas. Transformasi status kepegawaian ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh pegawai non-ASN ditata sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Para pengamat pendidikan menekankan pentingnya menjaga kualitas pengajaran meskipun skema kepegawaian bervariasi antara PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu. Mereka menyarankan agar program pelatihan dan pengembangan kompetensi tetap diakses secara merata oleh semua guru ASN, tanpa memandang status jam kerja.
Implikasi utama dari status PPPK Paruh Waktu adalah penyesuaian hak dan kewajiban, termasuk jam kerja dan besaran penghasilan yang proporsional. Meskipun demikian, status ini tetap memberikan jaminan perlindungan sosial dan kesempatan untuk meningkatkan status menjadi PPPK penuh di masa mendatang.
Saat ini, pemerintah daerah dan kementerian terkait sedang menyusun petunjuk teknis rinci mengenai implementasi PPPK Paruh Waktu di sekolah-sekolah. Sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan menjadi kunci utama agar proses penataan berjalan lancar dan adil.
Penataan status ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil dan profesional. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak-hak seluruh tenaga pendidik.
.png)
.png)
