JABARONLINE.COM - Pemerintah terus mematangkan rencana besar terkait penataan status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi ribuan tenaga pendidik non-ASN atau guru honorer. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan utama sebagai solusi pengangkatan yang komprehensif.
Konsep PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial tanpa harus mengganggu kondisi fiskal daerah secara drastis. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja standar, status paruh waktu menyesuaikan beban kerja riil di lapangan.
Kebijakan ini muncul sebagai respons langsung terhadap amanat undang-undang terbaru yang mewajibkan penataan seluruh tenaga non-ASN. Tujuannya adalah menghilangkan status honorer yang selama ini dianggap rentan dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai.
Para pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya transparansi dalam proses konversi status menuju PPPK Paruh Waktu ini. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada akurasi data kebutuhan guru di setiap sekolah dan daerah.
Bagi guru honorer, perubahan status ini diharapkan membawa dampak positif berupa peningkatan pendapatan yang lebih terstruktur dan akses pada jaminan sosial. Sementara itu, sekolah dapat lebih fleksibel dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik sesuai dengan anggaran operasional.
Saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun regulasi turunan yang detail mengenai perhitungan gaji, jam kerja minimal, dan hak-hak lain bagi PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini sangat krusial agar tidak terjadi diskriminasi antara status penuh waktu dan paruh waktu di institusi pendidikan.
Transformasi status ASN ini merupakan langkah maju dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan nasional. Diharapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan efektif, memastikan bahwa fokus utama tetap pada proses belajar mengajar yang optimal.
.png)
.png)
.png)
