JABARONLINE.COM, Jakarta, – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap advokat Hendra Sianipar, SH, pada Kamis (26/2/2026). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print 234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Umum, Anggara Setya Setya Ali.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis yang diterima media dari Komite Perlindungan Advokat (Komlinkat) DPN PERADI Suara Advokat Indonesia usai mendampingi Hendra Sianipar dalam agenda Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, perwakilan DPN PERADI SAI, Mohammad Aqil Ali, menyampaikan keberatan atas penahanan tersebut. Menurutnya, selama proses penyidikan, kliennya dinilai kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
“Penyidik pada Unit I Subdit III Bareskrim Polri lebih objektif dalam menangani perkara ini dengan tidak melakukan penahanan. Kami menilai urgensi penahanan pada tahap penuntutan tidak relevan,” ujar Aqil.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dugaan Pelanggaran Pasal 263 KUHP
Sebelumnya, Hendra Sianipar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Jakarta Utara.
Menurut keterangan dari pihak pendamping hukum, Hendra disebut merupakan salah satu penerima kuasa dalam perkara tersebut dan tidak terlibat dalam proses pembuatan surat maupun teknis penandatanganan.
