JABARONLINE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah membuka pendaftaran bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN yang ingin mendapatkan insentif pada tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari unggahan resmi Instagram GTK Madrasah Kemenag pada Rabu (15/4/2026), seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui platform EMIS GTK. Para calon penerima diharapkan segera melengkapi berkas karena batas waktu pendaftaran hanya dibuka hingga 27 April 2026.

Besaran insentif yang akan diterima oleh para guru dan tendik non-ASN adalah sebesar Rp 250 ribu setiap bulannya. Mekanisme penyaluran tunjangan ini direncanakan akan dilakukan dalam dua tahap selama satu tahun berjalan.

"Masing-masing guru nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta pada setiap tahap pencairan atau per satu semester," tulis keterangan resmi dalam unggahan GTK Madrasah Kemenag tersebut.

Untuk memulai proses pendaftaran, Bapak dan Ibu Guru dapat mengakses laman resmi EMIS GTK pada tautan https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/. Login dilakukan dengan menggunakan Peg ID serta kata sandi yang telah dibuat oleh administrator madrasah masing-masing.

Setelah berhasil masuk ke sistem, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan serta verifikasi data guna memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ada. Apabila status data menunjukkan belum disetujui, guru diwajibkan untuk segera memperbaharui informasi tersebut dalam aplikasi.

"Para pendaftar diminta untuk mengisi nomor rekening pada kolom yang tersedia apabila bagian tersebut masih kosong," jelas instruksi dalam panduan pendaftaran GTK Madrasah Kemenag.

Jika seluruh data sudah diperbaharui, guru dapat melanjutkan proses dengan menekan tombol "Ajukan Tunjangan" pada sistem. Apabila kriteria terpenuhi, sistem akan memunculkan notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftar memenuhi syarat untuk mengajukan insentif non-ASN.

"Mohon perhatikan kembali seluruh data yang tertera pada formulir Konfirmasi Ajuan sebelum memberikan tanda centang pada persyaratan yang diminta," ungkap arahan dari pihak Kemenag melalui media sosialnya.