JABARONLINE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan kerangka regulasi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Persiapan ini sangat krusial bagi orang tua untuk memahami setiap tahapan dan kriteria seleksi yang akan diberlakukan secara ketat.

Sistem seleksi tahun 2026 ini akan terbagi ke dalam empat jalur utama yang memiliki kriteria berbeda-beda bagi setiap calon peserta didik. Hal ini dilakukan guna memastikan distribusi akses pendidikan yang merata dan tepat sasaran di seluruh wilayah Jakarta, sebagaimana dilansir dari detikcom.

"Calon murid dapat melakukan pendaftaran melalui jalur domisili, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau mutasi," tulis Petunjuk Teknis SPMB 2026 Provinsi DKI Jakarta.

Jalur afirmasi sendiri mendapatkan perhatian khusus dengan pembagian menjadi dua kategori prioritas yang berbeda. Langkah ini diambil untuk memberikan proteksi sosial bagi kelompok masyarakat tertentu agar tetap mendapatkan hak pendidikan dasar yang layak.

"Kategori afirmasi prioritas pertama secara khusus diperuntukkan bagi anak-anak penghuni panti sosial, anak tenaga kesehatan yang gugur saat penanganan Covid-19, serta penyandang disabilitas," tulis dokumen Petunjuk Teknis tersebut.

Sementara itu, jalur afirmasi prioritas kedua memiliki cakupan yang lebih luas bagi warga Jakarta yang memegang kartu bantuan sosial tertentu. Jalur ini juga menyasar anak-anak dari pekerja sektor transportasi publik dan buruh yang memiliki rekomendasi resmi dari dinas terkait.

"Pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pengemudi mitra Transjakarta, hingga anak pekerja yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan masuk dalam prioritas kedua," tulis aturan dalam Petunjuk Teknis tersebut.

Dalam hal pendaftaran pada suatu sekolah melebihi daya tampung yang tersedia, pihak panitia akan memberlakukan sistem seleksi bertingkat. Faktor usia dan jarak tempat tinggal menjadi parameter utama dalam menentukan kelulusan calon siswa pada jalur domisili.

Untuk jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, seleksi juga akan diperketat jika jumlah pendaftar melampaui kuota yang disediakan sekolah. Hal ini bertujuan agar proses perpindahan siswa antarwilayah tetap berjalan tertib dan sesuai kapasitas sarana pendidikan yang ada.