JABARONLINE.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMK Boarding dan SMK Semi Boarding di wilayahnya. Program khusus ini dirancang untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi melalui sistem pendidikan terpadu.
Sekolah-sekolah seperti SMK Negeri Boarding dan Semi Boarding di Jateng menerapkan sistem pendidikan dan pelatihan secara holistik. Program boarding secara spesifik mewajibkan seluruh siswa untuk tinggal di asrama selama masa studi berlangsung.
Tujuan utama penerapan sistem asrama ini adalah untuk memberikan pembekalan yang lebih intensif kepada peserta didik. Hal ini diharapkan dapat membentuk karakter unggul, memperluas wawasan pengetahuan, serta mengasah keterampilan teknis yang mumpuni sesuai bidang keahlian.
Sementara itu, SMK Semi Boarding memiliki kebijakan berbeda dengan kuota asrama yang lebih ketat. Meskipun demikian, terdapat juga siswa reguler yang tetap mengikuti sistem pembelajaran yang diterapkan di sekolah tersebut.
Salah satu daya tarik utama dari kedua program ini adalah pembiayaan pendidikan. "Baik program boarding maupun semi boarding, biaya pendidikan pendaftar yang lolos SPMB akan ditanggung oleh Pemprov Jateng," demikian disebutkan dalam panduan resmi.
Informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat merujuk pada dokumen panduan resmi. Hal ini dilansir dari Juknis SPMB Boarding dan Semi Boarding Pemprov Jateng, Jumat (13/3/2026).
Beberapa persyaratan penting mencakup kriteria ekonomi, di mana calon siswa harus berasal dari keluarga miskin dan terdata di DTSEN atau memiliki surat keterangan dari pemerintah desa/dinas sosial. Selain itu, batas usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun per 1 Juni 2026, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK).
Calon siswa juga wajib melampirkan ijazah SMP/sederajat (bagi lulusan sebelum 2026) atau surat rekomendasi kepala sekolah (untuk lulusan 2026). Persyaratan lain meliputi surat pernyataan kebenaran dokumen, nilai rapor semester 1-5, dan surat keterangan sehat dari dokter negeri.
Terkait kondisi fisik, calon peserta tidak diperkenankan memiliki tato, tindik, atau penyakit bawaan kronis seperti asma atau epilepsi. "Mata minus diperbolehkan mendaftar asal tidak lebih dari 1,5," sebagaimana tercantum dalam persyaratan teknis pendaftaran.
