JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengatur implementasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam ekosistem pendidikan nasional. Regulasi ini diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri terkait.
Pedoman baru ini disusun dengan tujuan utama memastikan bahwa pemanfaatan teknologi AI di dunia pendidikan dilakukan secara bijak dan penuh tanggung jawab. Fokus utama adalah memitigasi risiko yang mungkin timbul dari adopsi teknologi yang belum sepenuhnya teruji dalam konteks perkembangan peserta didik.
Salah satu poin krusial dalam pedoman tersebut menyangkut pembatasan penggunaan aplikasi AI generatif yang memberikan jawaban instan. Pembatasan ini secara spesifik menyasar jenjang pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas (SD hingga SMA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjadi salah satu penentu kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi proses pembelajaran fundamental siswa.
Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran akan munculnya fenomena yang sering disebut sebagai brain rot dan cognitive debt pada generasi muda. Penggunaan AI instan dikhawatirkan akan mengikis kemampuan berpikir kritis dan analitis siswa.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi larangan eksplisit terhadap alat seperti ChatGPT untuk tugas-tugas sekolah.
Larangan penggunaan AI instan ini berlaku efektif pada seluruh institusi pendidikan di bawah naungan kementerian terkait. Implementasi kebijakan ini akan dipantau ketat untuk memastikan kepatuhan dari berbagai pihak.
Kebijakan ini diharapkan mendorong siswa untuk tetap mengasah kemampuan pemecahan masalah secara mandiri. Fokus tetap pada pengembangan kapasitas kognitif alami tanpa ketergantungan berlebihan pada mesin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan terhadap kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi sekolah dan guru dalam mengintegrasikan teknologi.
