JABARONLINE.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Program ini dirancang untuk menjamin pemenuhan asupan gizi yang memadai, aman, dan seimbang bagi anak-anak, khususnya peserta didik, sebagai dasar pertumbuhan fisik, perkembangan intelektual, serta pembentukan karakter.
Keberhasilan pelaksanaan MBG tidak hanya bergantung pada peran pemerintah sebagai penyelenggara, tetapi juga sangat ditentukan oleh pengawasan yang aktif dari satuan pendidikan dan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap landasan hukum dan mekanisme pengawasan menjadi penting agar program ini dapat berjalan secara efektif, transparan, dan senantiasa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Secara konstitusional, MBG berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara atas kesejahteraan dan pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 yang menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan gizi anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Komitmen negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menugaskan pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Selaras dengan itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi unsur keamanan, mutu, dan nilai gizi.
Dalam bidang pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan peran sekolah sebagai lingkungan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembelajaran, tetapi juga mendukung tumbuh kembang peserta didik secara menyeluruh. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Pada tataran perencanaan pembangunan nasional, program MBG sejalan dengan arah kebijakan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas mengoordinasikan kebijakan serta implementasi program gizi nasional, termasuk MBG.
Mengingat program MBG melibatkan anggaran yang besar dan menyasar kelompok rentan, pengawasan menjadi elemen krusial guna memastikan program berjalan tepat sasaran, bermutu, transparan, dan berkelanjutan. Pengawasan dipahami bukan sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan menjaga kualitas layanan.
Dalam konteks pengawasan, sekolah memiliki peran strategis karena berada paling dekat dengan peserta didik. Sekolah bertanggung jawab memastikan bahwa makanan yang diterima siswa memenuhi standar gizi, porsi yang memadai, kebersihan dan higienitas, serta dibagikan sesuai waktu yang ditentukan. Pengawasan di tingkat sekolah dapat melibatkan kepala sekolah, guru, petugas UKS, dan komite sekolah, melalui pencatatan menu harian, dokumentasi penerimaan makanan, serta penampungan keluhan dan masukan dari siswa. Setiap ketidaksesuaian yang ditemukan wajib dilaporkan kepada instansi terkait atau Badan Gizi Nasional.
Selain sekolah, masyarakat khususnya orang tua siswa dan komite sekolah memegang peran penting dalam pengawasan sosial program MBG. Keterlibatan masyarakat mencerminkan prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam pelayanan publik. Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan memperhatikan kualitas makanan, ketepatan sasaran penerima, serta transparansi pelaksanaan program. Dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui sekolah, pemerintah daerah, dinas terkait, atau aparat pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat.
.png)
.png)
