JABARONLINE.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Abdul Kadir Karding untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia. Pelantikan ini menandai kembalinya Karding ke jajaran pemerintahan dalam posisi struktural yang berbeda.
Sebelumnya, Abdul Kadir Karding dikenal publik sebagai mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jabatan tersebut ia pegang sebelum digantikan oleh Mukhtarudin pada September 2025 lalu.
Pelantikan yang bersejarah ini dilaksanakan pada hari Senin, tepatnya tanggal 27 April 2026. Acara resmi kenegaraan tersebut berlangsung di Istana Negara, yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Penunjukan Karding ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 TPA tahun 2026. Keppres tersebut mengatur secara spesifik mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Prosesi pelantikan di Istana Negara berjalan khidmat, di mana Abdul Kadir Karding mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden. Pengucapan sumpah jabatan ini merupakan ritual formal yang wajib dilakukan oleh pejabat tinggi yang baru diangkat.
"Abdul Kadir Karding dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia," demikian disebutkan dalam konteks pelantikan tersebut.
Lebih lanjut, momen penting ini didahului oleh pengucapan sumpah jabatan yang lebih dulu diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelum Karding melanjutkan sumpahnya. Hal ini menunjukkan penekanan pada legitimasi dan otoritas pelantikan tersebut.
"Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 50 TPA tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia," jelas konteks resmi acara tersebut.
Dilansir dari sumber berita yang meliput acara tersebut, Karding kini akan memimpin institusi vital yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pencegahan masuknya penyakit atau hama melalui pintu masuk negara.
