JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secara resmi merombak Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah daerah pada awal Januari 2026. Kebijakan perampingan ini dilakukan demi mendukung program nasional transformasi birokrasi serta mencapai efisiensi anggaran daerah yang signifikan.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut merupakan langkah terpaksa yang harus diambil guna memastikan percepatan pembangunan di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

"Saya tahu ini bukan kebijakan populis seorang bupati atau walikota, tapi ini dilakukan guna memastikan percepatan pembangunan," ujar Bupati Aep pada Jumat (2/1/2026), setelah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/ Kep 1.4410- BKPSDM/2025 yang mencakup Pengukuhan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administratur, serta Penugasan Tambahan.

Secara keseluruhan, Pemkab Karawang melantik dan mengambil sumpah 216 pejabat struktural dan 46 pejabat fungsional dalam rangka penyesuaian SOTK baru.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Efisiensi Anggaran Rp120 Miliar