JABARONLINE.COM-- Pemerintah Kabupaten Bandung tak lagi main-main. Melalui langkah tegas Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, Pemkab Bandung menindak tegas para pengusaha reklame yang nekat memasang papan iklan tanpa izin.
Penertiban besar-besaran ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan. Pemerintah menegaskan, era pemasangan reklame ilegal di Kabupaten Bandung sudah berakhir.
Langkah tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, pada Jumat (10/10/2025).
Lima titik strategis menjadi sasaran, di antaranya kawasan Stadion Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang. Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dishub, TNI dan Polri, serta mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, yang turun langsung ke lapangan.
Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa melalui Kepala Bidang Bangunan dan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk menertibkan dan memperkuat disiplin perizinan di Papan reklame.
“Tujuan utama kami bukan hanya menurunkan papan reklame ilegal, tapi menegakkan aturan dan mendidik para pelaku usaha agar tertib perizinan. Reklame yang berizin akan menjadi kekuatan PAD dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Widya dengan nada tegas.
.png)
.png)
.png)
