JABARONLINE.COM - Seorang remaja berkebangsaan Prancis kini menghadapi potensi hukuman penjara hingga dua tahun di Singapura setelah diduga melakukan tindakan menjijikkan terhadap mesin penjual otomatis. Insiden ini menyoroti ketegasan hukum di negara kota tersebut yang terkenal sangat ketat.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi pada tanggal 12 Maret di salah satu pusat perbelanjaan di Singapura, menurut keterangan resmi dari Kepolisian Singapura. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Didier Gaspard Owen Maximilien, yang berusia 18 tahun, didakwa atas dua pelanggaran hukum terkait aksinya tersebut.

Pelanggaran pertama yang dikenakan padanya adalah gangguan ketertiban umum, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga 2.000 Dolar Singapura, atau setara dengan sekitar $1.570 USD. Pelanggaran kedua, yaitu tindakan nakal (mischief), memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat, yakni hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau kombinasi keduanya.

Remaja tersebut diketahui merekam aksinya saat menjilati sedotan di mesin penjual jus jeruk tersebut, lalu mengembalikannya ke dispenser, dan kemudian mengunggah rekaman tersebut ke platform media sosial. Unggahan viral tersebut telah memicu investigasi serius dari pihak berwenang setempat, sebagaimana diberitakan oleh media lokal.

IJOOZ, perusahaan operator mesin penjual otomatis yang bersangkutan, dilaporkan harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di unit mesin tempat insiden itu terjadi. Hal ini mengindikasikan dampak kerugian operasional yang ditimbulkan oleh tindakan sang remaja tersebut.

Pelaku merupakan seorang siswa di cabang Singapura dari Essec Business School, sebuah institusi pendidikan tinggi terkemuka asal Prancis yang memiliki beberapa kampus internasional. Sekolah tersebut telah mengonfirmasi kehadiran siswa tersebut.

"Sekolah tersebut mengonfirmasi kehadirannya di sana, dan menyatakan bahwa mereka telah memberikan dukungan kepada siswa tersebut serta menjaga komunikasi erat dengan keluarganya," menurut keterangan yang disampaikan, namun mereka menolak memberikan komentar lebih lanjut karena adanya proses hukum yang sedang berjalan.

Dikutip dari situs yudikatif Singapura, remaja tersebut telah ditawarkan jaminan sebesar 5.000 Dolar Singapura, atau sekitar $3.920 USD, untuk pembebasannya sementara. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 22 Mei mendatang.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden serupa yang pernah menimpa warga negara asing di Singapura, di mana hukumannya sangat tegas ditegakkan, seperti yang terjadi pada tahun 1993.