JABARONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Penetapan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar yang bertujuan ganda, yakni memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan di Jawa Barat.
UMK 2026: Kota Bekasi Tertinggi
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK tahun 2026 ditetapkan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Besaran UMK ini didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang selaras dengan regulasi tentang Upah Minimum.
Dalam ketetapan tersebut, Kota Bekasi menduduki peringkat UMK tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Sesuai ketentuan, besaran UMK yang ditetapkan harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penetapan UMSK dan Batas Minimum
.png)
.png)
.png)
