JABARONLINE.COM, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkecil kesenjangan pajak (tax gap).
Menurut Anis, transformasi digital melalui Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam reformasi perpajakan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak cukup diukur dari sisi teknologi semata, melainkan dari efektivitasnya dalam menjangkau sektor ekonomi yang selama ini belum tersentuh sistem perpajakan, khususnya shadow economy.
“Modernisasi sistem perpajakan tidak boleh berhenti pada aspek teknologi saja, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan memperluas basis pajak secara nyata,” ujar Anis dalam keterangannya, Kamis,(9/4/2026)
Anis juga menyoroti capaian aktivasi Coretax yang telah mencapai 17 juta pengguna hingga Maret 2026. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap waspada terhadap potensi kendala teknis di lapangan, mulai dari stabilitas sistem hingga kemudahan penggunaan bagi wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penting agar implementasi Coretax tidak justru menghambat proses pelaporan pajak. Selain itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menekan potensi shortfall penerimaan negara.
“Jangan sampai semangat reformasi justru menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penyesuaian ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta penghapusan tarif khusus. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama daya tahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Pendekatan reformasi pajak tidak bisa bersifat one size fits all. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proyeksi dari Fitch Ratings yang memperkirakan rasio pendapatan pemerintah Indonesia hanya berada di kisaran 13,3% pada periode 2026–2027, masih di bawah rata-rata negara dengan peringkat BBB. Bahkan, revisi prospek peringkat utang Indonesia menjadi negatif dinilai sebagai sinyal serius yang harus segera direspons.
