Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan jawaban tegas terkait sorotan tajam mengenai distribusi tunjangan hari raya (THR). Langkah ini diambil setelah adanya penilaian kritis dari pihak eksternal mengenai efektivitas pemantauan di lapangan. Pemerintah berkomitmen memastikan hak para pekerja swasta di seluruh penjuru Indonesia terpenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ombudsman RI melayangkan kritik yang menyebutkan bahwa pengawasan distribusi THR Keagamaan bagi pekerja swasta belum berjalan secara optimal. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai masih terdapat celah yang perlu diperbaiki dalam sistem pemantauan di berbagai daerah. Hal ini memicu respons cepat dari otoritas ketenagakerjaan untuk memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat luas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengawasan sebenarnya tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Ia membantah adanya pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai dalam menunaikan kewajiban finansial tahunan tersebut kepada karyawannya. Pengawasan ketat diklaim terus dilakukan oleh jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah secara intensif.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa prosedur penindakan bagi pelanggar aturan THR tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak segan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh pihak manajemen perusahaan. Penegakan regulasi ini menjadi prioritas utama guna menjaga keharmonisan hubungan industrial serta melindungi kesejahteraan buruh di tanah air.
Dampak dari pengawasan yang intensif ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah sengketa antara pemberi kerja dan para buruh. Kemenaker berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif dengan menjamin transparansi dalam proses pembayaran tunjangan keagamaan tersebut. Setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan segera ditindaklanjuti secara profesional oleh tim ahli yang telah disiagakan.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pemerintah terus mengawal pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan secara berkala dan menyeluruh. Tim pengawas di lapangan secara rutin melakukan verifikasi terhadap data penyaluran yang dilaporkan oleh berbagai sektor industri besar maupun kecil. Upaya ini dilakukan agar tidak ada satupun pekerja yang kehilangan haknya karena kendala administratif atau kesengajaan dari pihak pemberi kerja.
Sebagai penutup, Kemenaker mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menyukseskan distribusi THR pada tahun ini. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dan keaktifan pekerja dalam melaporkan kendala yang mereka hadapi di lapangan. Pemerintah berjanji akan terus menyempurnakan sistem pengawasan demi menjamin kesejahteraan seluruh tenaga kerja nasional tanpa terkecuali.
Sumber: Beritasatu
