Sektor pendidikan nasional terus menghadapi tantangan besar terkait penataan status dan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Upaya pemerintah mengintegrasikan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah strategis yang kini tengah masif dilakukan.
Program PPPK menjadi jalur utama pengangkatan guru honorer untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian dan gaji yang layak. Namun, efisiensi anggaran dan kebutuhan fleksibilitas jam kerja memunculkan wacana skema Pegawai Pemerintah Paruh Waktu (PPP Paruh Waktu).
Skema paruh waktu dinilai dapat menjadi solusi efektif, khususnya untuk daerah yang kekurangan guru mata pelajaran spesialis atau di sekolah dengan jam operasional terbatas. Kebijakan ini memungkinkan instansi pendidikan merekrut tenaga ahli tanpa membebani penuh anggaran belanja pegawai.
Para pembuat kebijakan menekankan bahwa regulasi baru ini harus menjamin kesetaraan hak antara ASN penuh waktu dan paruh waktu, terutama dalam hal perlindungan jaminan sosial. Tujuan utamanya adalah memastikan mutu layanan pendidikan tetap terjaga sambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik.
Implementasi PPP Paruh Waktu akan berdampak signifikan pada manajemen sumber daya manusia di tingkat sekolah. Kepala sekolah harus menyusun jadwal dan beban kerja yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab antara guru ASN penuh waktu dan paruh waktu.
Pemerintah melalui Kementerian terkait kini tengah menyusun peraturan pelaksana yang detail mengenai mekanisme rekrutmen dan penggajian PPP Paruh Waktu. Transisi status dari honorer menjadi ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diharapkan dapat tuntas dalam waktu dekat untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional.
Penataan ulang sistem kepegawaian ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dengan adanya berbagai jalur kepegawaian ASN, kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia dapat meningkat secara merata.
.png)
.png)
