BOGOR – Polemik legalitas The Daun Cafe, destinasi kuliner yang tengah viral di kawasan Puncak, memasuki babak baru. Berdasarkan data pertanahan dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditemukan indikasi kejanggalan serius terkait perizinan bangunan tersebut. Kafe ini diduga kuat berdiri di atas lahan pertanian seluas 40.000 meter persegi, yang memicu dugaan pelanggaran tata ruang.
The Daun Cafe berlokasi di Jalan Pasir Panjang itu merupakan wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kepemilikan lahan tersebut merujuk pada dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Hak 11 dan 11.
Data koordinat lokasi menunjukkan titik 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yakni NIB 012*** dan NIB 012**. Masing-masing bidang memiliki luas 20.000 meter persegi dengan status Hak Milik.
Kejanggalan mencolok terungkap saat koordinat tersebut dicocokkan dengan peta RTRW Provinsi. Sistem mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut memiliki kode 32040000 yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian. Dengan demikian, pendirian bangunan komersial di lokasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
The Daun Cafe mulai beroperasi dan populer pada akhir tahun 2024, di masa kepemimpinan Bupati Bogor Iwan Setiawan. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penataan ruang di Kabupaten Bogor yang hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya.
Proses Hukum Mulai Berjalan
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan lapangan terkait bangunan kafe tersebut. Saat ini, prosesnya telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.
"Kami sudah memberikan teguran dan berkasnya telah dilimpahkan ke dinas. Sekarang tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2025).
Senada dengan hal tersebut, Camat Megamendung, Ridwan, mengungkapkan bahwa pihak pengelola kafe belum mengantongi izin resmi dari tingkat wilayah.
